Sabtu, 05 Januari 2013

Kenaikan Tarif Dasar Listrik



Penyesuaian Tarif Dasar Listrik akan mengurangi beban subsidi sehingga akan berdampak baik bagi pembangunan nasional
JAKARTA - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menyesuaikan tarif tenaga listrik
Langkah ini ditempuh dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran

Seperti dilansir laman esdm, penyesuaian tarif dasar listrik yang sudah mendapat persetujuan DPR RI tersebut berlaku untuk seluruh konsumen pengguna listrik berkapasitas daya mulai 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas.

Terkait dengan penyesuaian tarif dasar listrik, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 30 Tahun 2012 dimana didalamnya dijelaskan bahwa Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik dilakukan secara bertahap, 1 Januari 2013 s.d. 31 Maret 2013, 1 April 2013 s.d. 30 Juni 20 13, c. 1 Juli 2013 s.d. 30 September 2013, dan d. 1 Oktober 2013.

Masih dalam Permen, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan terhadap efisiensi pengusahaan, mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik dan pelayanan kepada konsumen.

Penyesuaian Tarif Dasar Listrik akan mengurangi beban subsidi sehingga akan berdampak baik bagi pembangunan nasional. Penyesuaian secara bertahap diharapkan tidak akan membebani masyarakat dan juga tidak akan memberikan sumbangan tinggi terhadap inflasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar